SOSIALISASI PERPRES NO.16 TAHUN 2018
SOSIALISASI PERPRES NO. 16 TAHUN 2018
SOSIALISASI PERPRES NO. 16 TAHUN 2018
Agenda :
a.
Latar belakang
Pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting
dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan
pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Dengan nilai pengadaan yang
besar juga bermanfaat untuk dunia usaha, umkm, dll. Harus dapat dibuktikan
mampu menunjukkan tujuan primer dan sekunder.
b.
Pokok perubahan
Membuat menjadi efektif dan mudah dipahami, melakukan
pendekatan :
·
Simplifikasi
·
Struktur lebih sederhana
·
Best practice
c.
Pengaturan baru
·
Dikatakan baru, karena selama ini
belum memgenal integrasi, ada di dalam aturan yang bernama kontrak
berintegrasi.seharusna memperbaiki saat mulai perencanaan, bukan ketika
berkontrak. Berbicara perencaaan, sama juga berbicara perpaketannya yang
memerlukan peran pekerjaan berintegrasi. Kita bisa mengemas satu paket
pekerjaan ini dengan pengadaan. Ilmu pengadaan bisa diterapkan ketika kita bisa
menarik kembali pengadaan yang sudah ada.
·
Konsolidasi pengadaan adalah
bagian yang sangat penting.
· Didalam perpres ini membahas
tentang pengecualian, secara teori pengecualian itu untuk melengkapkan
kesempurnaan yang ada pengecualian, maka disebut pasal pengecualian. Banyak
hal-hal yang ternyata harus dikecualikan. Pengecualian dibagi dalam 4 kelompok,
yaitu pengecualian karena pengadaan umum, pengecualian barang-baran yang sudah
dipublikasikan, pengecualian pengadaan praktek bisnis, dan pengecuaian
pengadaan yang sudah diatur dalam undang-undang. Diberikan pengecualian untuk
mengatur sendiri pengaaan barang/jasa yang bersangkutan dengan disesuaikan
kebutuhan mereka.
· Pelaksanaan penelitian merupakan
bagian dari oengadaan barang dan jasa yang dianggap sebagai penelitian
swakelola. Bahwa yang namanya swakelola itu pendekatannya adalah pembiayaan
yang harus dibuktikan dengan belanja, jika tidak ada bukti belanjanya maka dia
tidak bisa diganti. Pelaksanaan penelitian, terdiri dari :
penyelenggaraan-penyelenggaraan penelitian, pelaksana penelitian (individu,
kementrian, perguruan tinggi, badan usaha, dsb).
·
Sengketa adalah sesuatu yang tidak
bisa kita hindari namun kita bisa menguranginya. Ketika itu terjadi, kita sudah
belajar bahwa menyelesaikan persoalaan sengketa itu bukan hal yang mudah. Seama
ini jika terjadi sengketa kontrak dan belum seleai masalahnya maka mereka akan
ke administrasi atau ke pengadilan. Ketika di pengadilan, biayanya cukup murah,
tapi prosesnya yang lama. Jika dilakukan dengan administrasi, persoalan
bisacepat selesai, namun cukup besar biaynya. Kemudian LKPP memberikan pelayaan
sengketa, diharapkan agar layanan tersebut bisa menyelesaikan dengan pemahaman
yang baik. Bianyanya pun ditanggung oleh orang LKPP.
d.
Perubahan istilah
Unit layanan berganti menjadi unit kerja. Istilah lelang
menjadi tender. Sistem gugur menjadi sistem harga terendah. Dukungan pengadaan
menjadi dukungan pemilihan.
e.
Perubahan distribusi
·
Layanan pengadaan secara
elektronik itu merupakan bagian utuh dari UKPBJ. Sehingga menjadi layanan
informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan konstruksi, termasuk
memfasilitasi sistem informasi yang ada di UKPBJ.
·
Swakelola, adalah cara memperleh pengadaan
barang/jasa.
·
Penyedia adalah pelaku usaa yang
sedang melakukan kontrak.
·
Pekerjaan konstruksi yang
disesuaikan dengan undang-undang, bahwa pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan
pekerjaan yang mengikuti pembangunan, pengoperasian, pembangunan kembali ruang
lingkup.
f.
Perubahan pengaturan
semua yang dibahas dalam agenda diatas bertujuan untuk : Mengubah cara pikir dan
bertidak pelaku usaha dalam berkompetinsi melakukan pengadaan barang / jasa.
Komentar
Posting Komentar