PENILAIAN KELENGKAPAN ADMNISTRASI PROYEK. TEKNIK SIPIL
SISTEM ADMINISTRASI PROYEK (BLOG KE-2)
v
PENILAIAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI TENDER
Pada
kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang administrasi proyek,
dalam membuat suatu proyek atau lankah-langkah yang harus di lalui dalam
suatu proyek. penjelasanya adalah seperti dibawah ini.
Tahap
Penilaian Kelengkapan Administrasi Tender- Dokumen
admistrasi merupakan dokumen pertama yang dinilai oleh panitia tender dalam
proses seleksi selain dokumen teknis dan daftar penawaran harga. seperti yang
telah dijelaskan di atas, penyusunan dan pengecekan kelengkapan dokumen akan
disesuaikan dengan dokumen tender yang telah ditetapkan oleh panitia tender dan
disepakati bersama dengan para peserta tender.
Dokumen-dokumen yang dibutukan dalam penawaran admistrasi terdiri
dari empat bagian, yaitu :
A. Formulir Kualifikasi.
1) Surat Pernyataan minat
2) Surat Pernyataan Fakta
Integritas
3) Formulir Isian penilaian Kualifikasi
4) Surat Pengantar Penawaran
5) Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
6) Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
7) Surat Pernyataan tidak dalam pengawasan.
8) Surat pernyataan Tidak masuk dalam daftar hitam (blacklist)
9) Surat pernyataan berseda Memberikan Jaminan Pelaksanaan
10) Surat pernyataan
memiliki memapuan pada Bidang Pekerjaan usaha kecil.
11) Surat pernyataan
mampu menyediakan Fasilitas, peralata, dan personel.
12) Surat Asli kuasa
penadatanganan Penawaran ( Jika penandatangan dikuasakan)
B. Dokumen Legal
1) Fotocopy Akte Pendirian dan
Perubahan
2) Fotocopy Tanda Daftar
Perusahan (TDP)
3) Fotocopy Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
4) Fotocopy Surat Izin Usaha
Jasa Konstruksi (SIUJK)
5) Fotocopy Sertifikat Badan
Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)
6) Fotocopy Sertifikat ISO
7) Surat Pernyataan Identitas
Diri dan Fotocopy KTP
8) Fotocopy SIKA PKN (SP-PJT)
9) Surat Keterangan Domisili
10) Dokumen-dokuemn lainnya yang sesuai dengan
persyaratan yang diminta oleh panitia tender.
C. Dokumen Pajak
1) Fotocopy NPWP dan PKP
2) Fotocopy Bukto penerimaaan
surat SPT tahunan PPh baan, PPh pasal 21, SSP pasal 25.
d. Dokumen BANK
1) Surat asli referensi bank.
2) Fotocopy Neraca Audi (untuk
pengadaan barang, pemborong, dan jasa lainnya).
3) Surat jaminan penawaran dari
bank (untuk pengadaan barang, pemborong, dan jasa lainnya)
Dokumen penawaran administrasi akan dikatakan sah bila :
a. Telah ditandatangani
oleh orang yang berwenang
b. Adanya persaingan yang
sehat.
c. Adanya surat jaminan
penawaran yang harus memenuhi kriteria.
d. Surat penawaran yang
menggunakan satu sampul.
e. Pengerjaan harus
sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
f. Analisis Harga Satuan
Pekerjaan Utama.
g. Melunasi segala sesuatu yang
berhubungan dengan pajak.
h. Untuk hal yang kurang jelas,
panitia tender dapat melakukan klarifikasi.
i. Untuk penawaran
yang telah memenuhi persyaratan adminstrasi.
v ASPEK ADMINISTRASI DALAM PENGOLAHAN
USAHA
A. Perizinan
Usaha
Perizinan usaha diperlukan untuk mendukung operasional usaha, baik usaha perorangan, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) maupun usaha skala besar. Apabila usaha sudah memiliki izin, maka kita tidak perlu khawatir akan mendapat resiko adiministratif dari pemerintah dalam dalam menjalankan usaha.
Adapun bidang usaha yang memerlukan izin tersebut adalah sebagai berikut :
1. Usaha perdagangan memerlukan SIUP dari Departemen Perdagangan
2. Usaha di bidang kepariwisataan memerlukan izin usaha dari departemen kebudayaan dan pariwisata
3. Usaha jasa konstruksi memerlukan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dari Departemen Pekerjaan Umum
4. Usaha di bidang industri memerlukan surat izin usaha perindustrian yang dikeluarkan oleh Departeman Perindustrian
1. Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Kedua surat izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya atau kerusakan lingkungan.
Izin tempat usaha adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguandan tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan. Persyaratan memperoleh HO dan SITU adalah sebagai berikut :
a. Surat pemohon
b. Fotocopy surat pemohon
c. Fotocopy IMB sesuai fungsi usaha
d. Fotocopy tanda lunas PBB tahun berjalan.
e. Fotocopy akta pendirian usaha untuk badan usaha
f. Surat keterangan domosili dari kelurahan
g. Surat pernyataan tidak keberatan tetangga
h. Fotocopy surat tanah/sewa
i. Surat perjanjian sewa menyewa
j. Berita acara pemeriksaan lapangan
k. Berita acara rapat pembahasan
Manfaat memiliki HO dan SITU antara lain :
a. Mempermudah permohonan SIUP
b. Memperoleh jaminan perlindungan keamanan
c. Dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman modal ke bank
d. Menjadi sarana untuk meminta ganti rugi apabila tempat usaha mengalami penggusuran atau pemindahan lokasi.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan. Berdasarkan besar kecilnya usaha, SIUP terbagi
menjadi :
a. SIUP kecil : diperuntukkan untuk perusahaan yang modal dan kekayaan bersihnya sampai dengan 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
b. SIUP menengah : diperuntukkan untuk perusahaan yang modal dan kekayaan bersihnya antara 200 juta sampai 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
c. SIUP besar : diperuntukkan untuk perusahaan yang modal dan kekayaan bersihnya lebih dari 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
a. SIUP kecil : diperuntukkan untuk perusahaan yang modal dan kekayaan bersihnya sampai dengan 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
b. SIUP menengah : diperuntukkan untuk perusahaan yang modal dan kekayaan bersihnya antara 200 juta sampai 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
c. SIUP besar : diperuntukkan untuk perusahaan yang modal dan kekayaan bersihnya lebih dari 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
B. Surat Meyurat
Jenis surat yang digunakan dalam kegiatan usaha
disebut juga sebagai dengan surat niaga. Jenis-jenis surat niaga antara lain :
1. Surat perkenalan ; surat dari penjual kepada calon pembeliyang berisi tentang perusahaan penjual agar diketahui oleh pembeli
2. Surat permintaan penawaran ; srat yang diminta dan dikirimkan oleh calon pembeli kepada penjual untuk meminta penawaran mengenai barang/jasa tertentu
3. Surat penawaran ; surat yang dibuat dan dikirimkan oleh penjual kepada calon pembeli untuk menawarkan barang/jasa
4. Surat pesanan ; surat yang dibuat pembeli kepada penjual yang berisikan pesanan barang/jasa tertentu
5. Surat pemberitahuan pengiriman barang ; surat yang dikirimkepada pembeli denganmaksud untuk memberitahukan bahwa pesanan sudah diterima dan barang sudah dikirim ke alamat pembeli.
6. Surat Pengaduan ; surat yang dibuat pembeli kepada penjual yang memberitahukan bahwa barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.
1. Surat perkenalan ; surat dari penjual kepada calon pembeliyang berisi tentang perusahaan penjual agar diketahui oleh pembeli
2. Surat permintaan penawaran ; srat yang diminta dan dikirimkan oleh calon pembeli kepada penjual untuk meminta penawaran mengenai barang/jasa tertentu
3. Surat penawaran ; surat yang dibuat dan dikirimkan oleh penjual kepada calon pembeli untuk menawarkan barang/jasa
4. Surat pesanan ; surat yang dibuat pembeli kepada penjual yang berisikan pesanan barang/jasa tertentu
5. Surat pemberitahuan pengiriman barang ; surat yang dikirimkepada pembeli denganmaksud untuk memberitahukan bahwa pesanan sudah diterima dan barang sudah dikirim ke alamat pembeli.
6. Surat Pengaduan ; surat yang dibuat pembeli kepada penjual yang memberitahukan bahwa barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.
C. Pencatatan Transaksi Barang/Jasa
Secara umum, bukti transaksi perusahaan
terbagimenjadi 2, yaitu bukti transaksi intern dan ekstern
1. Bukti transaksi Intern, yaitu bukti transaksi yang dibuat oleh dan untuk intern perusahaan
a. Bukti Kas Masuk ; tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara tunai,misalnya dari tagihan.
b. Bukti Kas Keluar; tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang secara tunai,misalnya pengeluaran gaji, pembayaran utang.
2. Bukti transaksi Ekstern, yaitu bukti transaksi yang berhubungan dengan pihak luar.
a. Faktur ; bukti pembelian atau penjualan secara kredit
b. Kuitansi ; bukti penerimaan sejumlah uang yang ditandatangani penerima uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut.
c. Nota; bukti pembelian sejumlah barang secara tunai.
d. Nota debet ; bukti transaksi pengiriman kembali barang yang telah dibeli.
e. Nota kredit ; bukti transaksi pengiriman kembali barang yang telah dijual.
f. Cek ; surat perintah yang dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di bank, agar bank
1. Bukti transaksi Intern, yaitu bukti transaksi yang dibuat oleh dan untuk intern perusahaan
a. Bukti Kas Masuk ; tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara tunai,misalnya dari tagihan.
b. Bukti Kas Keluar; tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang secara tunai,misalnya pengeluaran gaji, pembayaran utang.
2. Bukti transaksi Ekstern, yaitu bukti transaksi yang berhubungan dengan pihak luar.
a. Faktur ; bukti pembelian atau penjualan secara kredit
b. Kuitansi ; bukti penerimaan sejumlah uang yang ditandatangani penerima uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut.
c. Nota; bukti pembelian sejumlah barang secara tunai.
d. Nota debet ; bukti transaksi pengiriman kembali barang yang telah dibeli.
e. Nota kredit ; bukti transaksi pengiriman kembali barang yang telah dijual.
f. Cek ; surat perintah yang dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di bank, agar bank
D. Pencatatan
Transaksi Keuangan
Penyusunan Laporan Keuangan
bertujuan untuk :
1. Memberikan informasi keuangan maupun
informasi lainnya mengenai sumber-sumber ekonomi,dan kewajiban serta modal
perusahaan
2. Memberikan informasi mengenai perubahan dalam
sumber-sumber ekonomi karena ada aktivitas memperoleh laba
3. Memberikan informasi keuangan agar bisa
memperkirakan potensi perusahaan dalam memperoleh laba di masa depan
4. Memberikan informasi keuangan yang membantu
para pengguna laporan dalam memperkirakan potensi guna menghasilkan laba
E. Pajak
Pajak adalah iuran dari rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik yang berlangsung serta dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Perpajakan di Indonesia meliputi ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku di bidang perpajakan mulai dari :
1. Ketentuan umum perpajakan
2. Pajak Penghasilan (PPh)
3. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Materai
Jenis – Jenis Pajak
1. Pajak Penghasilan
2. Pajak Penambahan Nilai
v MANAJEMEN
PROYEK
Manajemen proyek adalah usaha pada suatu kegiatan agar
tujuan adanya kegiatan tersebut dapat tercapai secara efisien dan efektif.
Efektif dalam hal ini adalah dimana hasil penggunaan sumber daya dan
kegiatan sesuai dengan sasarannya yang meliputi kualitas, biaya, waktu dan
lain-lainnya.
Manajemen proyek meliputi proses perencanaan (
planning ) kegiatan, pengaturan (organizing), pelaksanaan
dan pengendalian ( controlling ). Proses perencanaan,
pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian tersebut dikenal dengan proses
manajemen.
Tujuan dari proses manajemen adalah untuk mengusahakan agar
semua rangkaian kegiatan tersebut :
1.
Tepat waktu, dalam hal ini tidak
terjadi keterlambatan penyelesaian suatu proyek
2.
Biaya yang sesuai, maksudnya agar
tidak ada biaya tambahan dari perencanaan biaya yang telah dianggarkan
3.
Kualitas yang sesuai dengan
persyaratan
4.
Proses kegiatan dapat berjalan
dengan lancer
Kegiatan yang Dilakukan dalam Manajemen Proyek
Kegiatan yang
dilakukan dalam manajemen proyek yaitu antara lain:
1)
Identifikasi Objek yang Akan Dikelola
2)
Konsep Pengelolaan yang Akan Dipakai
3)
Area Ilmu Manajemen Proyek (PM-BOK)
4)
Metode, Teknik, dan Prosedur
5)
Aplikasi Konsep Manajemen Proyek pada Praktek Penyelenggaraan (Operasional)
Proyek
v SYARAT MEMBANGUN SEBUAH GEDUNG
Berikut adalah syarat yang harus
dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi menurut Davy Sukamta, Ketua
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI):
1.
Sebelum dibangun, gedung harus
memiliki Izin Mendirikan Bangunan)
Bangunan akan dikatakan ilegal jika sudah selesai dibangun tetapi tidak memiliki IMB. Karena itulah, pastikan pengembang apartemen sudah mengantongi IMB.
Bangunan akan dikatakan ilegal jika sudah selesai dibangun tetapi tidak memiliki IMB. Karena itulah, pastikan pengembang apartemen sudah mengantongi IMB.
2.
Dokumen Rencana Desain Pembangunan
Gedung
Setelah IMB didapatkan, pengembang harus mengajukan dokumen yang berupa rencana atau desain pembangunan gedung. Ketika dibangun, pemerintah daerah akan mengecek apakah gedung sudah sesuai dengan rencana, misalnya luas ruangan dan tata letak ruangannya.
Setelah IMB didapatkan, pengembang harus mengajukan dokumen yang berupa rencana atau desain pembangunan gedung. Ketika dibangun, pemerintah daerah akan mengecek apakah gedung sudah sesuai dengan rencana, misalnya luas ruangan dan tata letak ruangannya.
·
Masa
persiapan
Masa persiapan terdiri dari hal-hal yang
berkaitan dengan kegiatan pembangunan, mulai dari penyiapan lokasi tanah yang
akan dibangun, pembentukan tim manajemen pembangunan, pemikiran prospek
kemanfaatan gedung, dan lain-lain.
·
Masa
perencanaan gedung
Ini adalah saat-saat pembuatan
desain gedung, perhitungan rencana anggaran biaya pembangunan (RAB), pembuatan
rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), pengurusan IMB, pembentukan kegiatan
tender/lelang untuk menentukan kontraktor yang dipercaya untuk melaksanakan
pembangunan, dll.
·
Masa
pembangunan gedung
Kontraktor yang menang
tender lalu melakukan pembangunan gedung di bawah pantauan pemilik gedung
secara langsung, atau diwakilkan oleh manajemen konstruksi, atau kepada
konsultan pengawas. Kontraktor general bisa juga dibantu oleh subkontraktor
spesialis atau mandor untuk melaksanakan pekerjaan.
·
Masa
perawatan gedung
Setelah selesai
pembangunan, maka akan dilakukan serah terima gedung kepada pemilik proyek,
tapi masih dilanjutkan dengan kegiatan pemeliharaan dalam jangka waktu yang
telah disepakati dalam kontrak kerja konstruksi.
·
Manajemen
pengelolaan gedung
Tim bekerja untuk
memastikan gedung berfungsi sebagaimana mestinya, mulai dari sistem parkir
gedung, pembagian tugas pengelolaan seperti lift, listrik, kebersihan,
keamanan, ketertiban, pengairan, pertamanan, dll.
·
Pembongkaran
gedung
Pembongaran gedung
dilakukan jika akan diganti dengan yang baru, atau sudah tidak layak digunakan
(sudah tua, atau di luar batas waktu perencanaan dan ada resiko roboh), oleh
karena itu bisa dilakukan pekerjaan bongkar gedung untuk dibangun baru kembali.
Proses pembongkaran suatu gedung, perlu dilakukan secara bertahap, mulai dari
lantai paling atas. Selain itu, harus ada pelindung debu di sekeliling gedung
agar tidak keluar dari area proyek dan tidak mengganggu publik
Tahapan
Pelelangan Tender Proyek
- Prakwalifikasi
Diperlukan untuk mengidentifikasi kemampuan dan ruang lingkup pekerjaan - Pengumuman
Lelang
Cara yang dipakai untuk pengumuman pelelangan sebuah proyek biasanya menggunakan iklan di media massa yang ditujukan kepada publik - Penjelasan
Pekerjaan
Dilakukan dengan cara tatap muka, seperti rapat antara para peminat pekerjaan/kontraktor dan pemilik pekerjaan / owner. - Pembukaan Tender
- Proses Evaluasi Tender
- Penetapan dan Penunjukan Pemenang
Komentar
Posting Komentar