PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT K3
PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT K3
Salah satu upaya dala menanggulangi
kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja adalah dengan penerapan
peraturan perundangan, antara lain melalui :
· Adanya ketentuan dan
syarat-syarat K3 yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknik,
dan teknologi.
·
Penerapan semua
ketentuan dan persyaratan K3 sesuai dnegan peraturan perundangan yang berlaku
sejak tahap rekayasa.
·
Pengawasan dan
pemantauan pelaksanaan K3 melalui pemeriksaan-pemeriksaan langsung tempat
kerja.
Landasan Hukum
K3
Dasar-dasar hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di
Indonesia telah banyak diterbitkan baik dalam bentuk undang- undang, Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri dan Surat Edaran (Sugeng,
2005), sebagai berikut :
1. UUD 1945
pasal 27 ayat 1 dan 2
2. UNDANG-UNDANG
·
UU No 1 Tahun 1951
tentang kerja
·
UU No 2 1952 tentang
Kecelakaan Kerja
·
UU tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja No. 3/1992
·
UU No 18 Tahun 1999
tentang Jasa Konstruksi
·
UU Ketenagakerjaan
No.13/2003
·
UU Jasa Konstruksi No
2 Tahun 2017
3. PERATURAN PEMERINTAH
·
Peraturan Pemerintah
tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No.14/1993
·
Peraturan Pemerintah
No 50 Tahun 2012 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
4. PERATURAN
DAN KEPUTUSAN MENTERI
·
Peraturan Menteri Perburuhan tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan dalam
Tempat Kerja No.7/1964
·
Peraturan Menteri
Tenaga Kerja tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan
Keselamatan Kerja No.2/1980
· Peraturan Menteri
Tenaga Kerja tentang Kewajiban melaporkan Penyakit Akibat Kerja No.1/1981
·
Peraturan Menteri
Tenaga Kerja tentang Pelayanan Kesehatan Kerja No.3/1982
· Surat Edaran Menteri
Tenaga Kerja tentang NAB faktor kimia di udara lingkungan kerja No.1/1997
· Keputusan Menteri
Tenaga Kerja tentang NAB faktor fisika di tempat kerja No.51/1999
Dasar
Hukum (Lanjutan) :
· - Permenaker No. 1/1980 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
pada Konstruksi Bangunan
· - Keputusan Bersama
Menaker-MenPU No. 174/MEN/1986 & 104/KPTS / 1986 Keselamatan dan Kesehatan
Kerja pada Kegiatan Konstruksi
·
- Permen PU No. 05/2014
Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
Surat
Edaran Menteri PU No. 13/2012 tentang Program Penanggulangan HIV dan AIDS pada
Sektor Konstruksi di Lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum.
·
Maksud : Untuk menjadi
acuan teknis bagi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS pada sektor
konstruksi di lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum yaitu pada proyek-proyek
konstruksi bersumber dana APBN.
·
Tujuan : Agar program
penanggulangan HIV dan AIDS pada sektor konstruksi di lingkungan Kementrian
Pekerjaan Umum dilaksanakan mengikuti langkah-langkah dan upaya yang standar
sesuai dengan Surat Edaran ini.
Komentar
Posting Komentar