PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT K3

PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT K3
Salah satu upaya dala menanggulangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja adalah dengan penerapan peraturan perundangan, antara lain melalui :
·  Adanya ketentuan dan syarat-syarat K3 yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknik, dan teknologi.
·     
    Penerapan semua ketentuan dan persyaratan K3 sesuai dnegan peraturan perundangan yang berlaku sejak tahap rekayasa.
·    
       Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 melalui pemeriksaan-pemeriksaan langsung tempat kerja.
 
Landasan Hukum K3
     Dasar-dasar hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia telah banyak diterbitkan baik dalam bentuk undang- undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri dan Surat Edaran (Sugeng, 2005), sebagai berikut :

1.         UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan 2

2.         UNDANG-UNDANG
·         UU No 1 Tahun 1951 tentang kerja
·         UU No 2 1952 tentang Kecelakaan Kerja
·         UU tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. 3/1992
·         UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
·         UU Ketenagakerjaan No.13/2003
·         UU Jasa Konstruksi No 2 Tahun 2017

3.         PERATURAN PEMERINTAH
·      Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No.14/1993
·      Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012  Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)


4.         PERATURAN DAN KEPUTUSAN MENTERI
·      Peraturan         Menteri            Perburuhan      tentang            Syarat  Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan dalam Tempat Kerja No.7/1964
·      Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja No.2/1980
·    Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Kewajiban melaporkan Penyakit Akibat Kerja No.1/1981
·      Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Pelayanan Kesehatan Kerja No.3/1982
·   Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang NAB faktor kimia di udara lingkungan kerja No.1/1997
·    Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang NAB faktor fisika di tempat kerja No.51/1999

Dasar Hukum (Lanjutan) :
·     - Permenaker  No. 1/1980 Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
·     - Keputusan Bersama Menaker-MenPU No. 174/MEN/1986 & 104/KPTS / 1986 Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Kegiatan Konstruksi
·    - Permen PU No. 05/2014 Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum

Surat Edaran Menteri PU No. 13/2012 tentang Program Penanggulangan HIV dan AIDS pada Sektor Konstruksi di Lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum.
·    
      Maksud : Untuk menjadi acuan teknis bagi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS pada sektor konstruksi di lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum yaitu pada proyek-proyek konstruksi bersumber dana APBN.
·          
     Tujuan : Agar program penanggulangan HIV dan AIDS pada sektor konstruksi di lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum dilaksanakan mengikuti langkah-langkah dan upaya yang standar sesuai dengan Surat Edaran ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MIND MAPPING ADMINISTRASI PADA TAHAP TENDER DAN KONTRAK KOSNTRUKSI

Sistem Administrasi Proyek ( Pertemuan ke-1)

PENILAIAN KELENGKAPAN ADMNISTRASI PROYEK. TEKNIK SIPIL