PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT K3

PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT K3
Salah satu upaya dala menanggulangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja adalah dengan penerapan peraturan perundangan, antara lain melalui :
·  Adanya ketentuan dan syarat-syarat K3 yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknik, dan teknologi.
·     
    Penerapan semua ketentuan dan persyaratan K3 sesuai dnegan peraturan perundangan yang berlaku sejak tahap rekayasa.
·    
       Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 melalui pemeriksaan-pemeriksaan langsung tempat kerja.
 
Landasan Hukum K3
     Dasar-dasar hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia telah banyak diterbitkan baik dalam bentuk undang- undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri dan Surat Edaran (Sugeng, 2005), sebagai berikut :

1.         UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan 2

2.         UNDANG-UNDANG
·         UU No 1 Tahun 1951 tentang kerja
·         UU No 2 1952 tentang Kecelakaan Kerja
·         UU tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. 3/1992
·         UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
·         UU Ketenagakerjaan No.13/2003
·         UU Jasa Konstruksi No 2 Tahun 2017

3.         PERATURAN PEMERINTAH
·      Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No.14/1993
·      Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012  Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)


4.         PERATURAN DAN KEPUTUSAN MENTERI
·      Peraturan         Menteri            Perburuhan      tentang            Syarat  Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan dalam Tempat Kerja No.7/1964
·      Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja No.2/1980
·    Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Kewajiban melaporkan Penyakit Akibat Kerja No.1/1981
·      Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Pelayanan Kesehatan Kerja No.3/1982
·   Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang NAB faktor kimia di udara lingkungan kerja No.1/1997
·    Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang NAB faktor fisika di tempat kerja No.51/1999

Dasar Hukum (Lanjutan) :
·     - Permenaker  No. 1/1980 Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
·     - Keputusan Bersama Menaker-MenPU No. 174/MEN/1986 & 104/KPTS / 1986 Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Kegiatan Konstruksi
·    - Permen PU No. 05/2014 Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum

Surat Edaran Menteri PU No. 13/2012 tentang Program Penanggulangan HIV dan AIDS pada Sektor Konstruksi di Lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum.
·    
      Maksud : Untuk menjadi acuan teknis bagi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS pada sektor konstruksi di lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum yaitu pada proyek-proyek konstruksi bersumber dana APBN.
·          
     Tujuan : Agar program penanggulangan HIV dan AIDS pada sektor konstruksi di lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum dilaksanakan mengikuti langkah-langkah dan upaya yang standar sesuai dengan Surat Edaran ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MIND MAPPING ADMINISTRASI PADA TAHAP TENDER DAN KONTRAK KOSNTRUKSI

PENILAIAN KELENGKAPAN ADMNISTRASI PROYEK. TEKNIK SIPIL