Sistem Administrasi Proyek ( Pertemuan ke-1)
Sistem Administrasi Proyek (Konstruksi)
1. Pendahuluan
a. Proyek
adalah suatu tugas yang perlu didefinisikan dan terarah ke seuatu sasaran yang
dituturkan secara nyata serta harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu
dengan menggunakan tenaga manusia terbatas dan dengan alat-alat terbatas pula,
dan sedemikian rumit atau barunya, sehingga diperlukan suatu jenis pimpinan dan
bentuk kerjasama yang berlainan dari yang biasa digunakan.
b. Konstruksi
adalah suatu kegiatan yang hasil akhirnya berupa bangunan/konstruksi yang
menyatu dengan lahan tempat kedudukannya, baik digunakan sebagai tempat tinggal
atau sarana kegiatan lainnya. Hasil kegiatan tersebut antara lain bangunan
gedung, jalan, jembatan, rel dan jembatan kereta api,
terowongan, bangunan air dan drainase, bangunan sanitasi, landasan
pesawat terbang, dermaga, bangunan pembangkit listrik, transmisi, distribusi
dan bangunan jaringan komunikasi. Kegiatan konstruksi meliputi perencanaan,
persiapan, pembuatan, pembongkaran, dan perbaikan/perombakan bangunan.
c. Proyek Konstruksi adalah suatu
rangkaian kegiatan yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan tertentu
(bangunan/konstruksi) dalam batasan waktu, biaya dan mutu tertentu. Proyek
konstruksi selalu memerlukan resources(sumber daya) yaitu man (manusia),
material (bahan bangunan), machine(peralatan), method (metode pelaksanaan),
money (uang), information (informasi), dan time (waktu).
Jenis-jenis Proyek Konstruksi
Bangunan merupakan wujud fisik hasil pekerjaan
konstruksi. Banyak masyarakat mengartikan bangunan adalah rumah, gedung,
jembatan atau sarana prasarana lain. Pekerjaan proyek bangunan atau konstruksi
memiliki ruang lingkup wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu
dengan tempat kedudukan baik yang ada di atas, dibawah tanah atau di air.
Pekerjaan proyek konstruksi terbagi menjadi empat jenis, yaitu :
a. Proyek Konstruksi Bangunan Perumahan/Pemukiman (Residential Construction)
Proyek jenis ini
mencangkup proyek pembangunan tempat tinggal seperti rumah, perumahan, villa,
ataupun apartemen. Kegiatan pembangunan jenis ini dapat dilakukan melalui du
acara yaitu secara pribadi maupun secara masal. Namun biasanya khusus untuk
proyek perumahan dilakukan secara masala tau serempak dengan penyediaan sarana
penunjang. Dalam pengerjaan proyek bangunan perumahan diperlukan perencanaan
yang matang karena menyangkut fasilitas dan jaringan infrastruktur, seperti
jalan, air bersih, listrik, dan sarana-sarana lainnya.
b. Proyek Konstruksi Bangunan Gedung (Building Construction)
Konstruksi bangunan
gedung ini merupakan tipe pekerjaan atau proyek yang banyak dilakukan, karena
tipe proyek seperti ini menekan pada pertimbangan konstruksi, pertimbangan pada
teknologi yang praktis, dan pertimbangan pada peraturan bangunan setempat.
c. Proyek Konstruksi Teknik Sipil (Heavy Engineering Construction)
Pada proyek konstruksi
teknik sipil, pemilik proyek (owner) biasanya pemerintah, baik pemerintah pusat
(tingkat nasional) atau pemerintah daerah (kabupaten/kota). Pada pengerjaan
proyek ini elemen desain, keuangan, dan pertimbangan hukum tetap menjadi pertimbangan
penting walaupun proyek ini lebih
bersifat tidak mengambil keuntungan yang banyak (nonprofit) dan mengutamakan
pelayanan masyarakat (public service).
Proyek ini merupakan
proses penambahan infrastruktur pada lingkungan terbangun (built environment).
Beberapa jenis pekerjaan proyek konstruksi teknik sipil antara lain yaitu
proyek pembangkit listrik, proyek jalan raya, proyek jalan kereta api, proyek
bendungan, dan proyek pertambangan.
d. Proyek Konstruksi Bangunan Industri (Industrial Construction)
Proyek Konstruksi
Bangunan Industri membutuhkan keahlian khusus di bidang perencanaannya,
terutama menyangkut desain dan konstruksinya. Proyek ini merupakan bagian yang
relative kecil dari industri konstruksi, tetapi merupakan komponen yang penting
dalam pengembangan bangunan industri. Pemilik proyek (owner) ini biasanya suatu
perusahaan atau industri yang besar, seperti perusahaan minyak, perusahaan
farmasi, dan perusahaan kimia.
2. Karakteristik Proyek Konstruksi
Karakteristik proyek konstruksi adalah sebagai berikut
ini.
1. Kegiatannya dibatasi oleh waktu.
Dalam kontrak proyek terdapat perjanjian
antara owner (pemilik) proyek
dengan pelaksana proyek, misalnya proyek
tersebut harus diselesaikan
dalam waktu 18 minggu. Sesuai dengan
kontrak maka pelaksana harus
menyelesaikan proyek tersebut tepat atau
kurang dari 18 minggu.
2. Sifatnya sementara, diketahui kapan mulai dan
berakhirnya.
Proyek dilaksanakan dalam satuan waktu, sehingga dapat
diketahui waktu
mulai dan waktu kapan proyek tersebut selesai. Misal
proyek dilaksanakan
mulai tanggal 19 Januari 2008 dan proyek tersebut
selesai pada 30
November 2009.
3. Dibatasi oleh biaya.
Nilai kontrak dimisalkan saja bernilai 5 milyar
rupiah, sehingga Pelaksana
proyek harus mengelola uang tersebut bagaimanapun
caranya agar proyek
tersebut dapat selesai tepat pada waktunya dengan
nilai kontrak 5 milyar
rupiah tersebut.
4. Dibatasi oleh kualitas.
Dalam proyek konstruksi bangunan gedung misalnya,
kolom-kolom
bangunan tersebut harus memiliki kuat tekan beton
sebesar 25 MPa. Sehingga Pelaksana proyek harus membuat kolom dengan mutu kuat
tekan
beton sebesar 25 MPa dan tidak boleh kurang dari nilai
tersebut setelah
dilakukan uji tes kuat tekan beton di laboratorium.
5. Biasanya tidak berulang-ulang.
Suatu proyek misalnya membuat bangunan gedung untuk
perumahan.
Maka rumah yang dibangun memiliki tipe yang
berbeda-beda ada tipe 36
dan ada tipe 46. Kedua bangunan rumah tersebut
berfungsi sama yaitu
perumahan tetapi memiliki spesifikasi, luas bangunan
yang berbeda.
3.
Pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi
Pembahasan mengenai proyek konstruksi tidak
dapat terpisahkan dengan pihak-pihak yang terlibat didalamnya baik secara
langsung maupun tidak langsung. Dari rangkaian tahapan proses konstruksi,
tentunya akan melibatkan berbagai unsur yang bekerja secara bersama-sama dengan
tujuan yang sama sehingga proyek dapat berjalan sesuai dengan perencanaan.
Secara umum pihak-pihak yangterlibat dalam proyek konstruksi antara lain :
Merupakan pihak yang terlibat dalam penyusunan suatu proyek konstruksi, terutama
dalam menentukan lokasi proyek, menetapkan desain, dan menyediakan modal.
Sebagian pemilik proyek ikut mengawasi berlangsungnya proses konstruksi dan
mengoperasikan bangunan yang telah selesai.
Hak dan kewajiban:
- Menunjuk penyedia jasa (konsultan dan kontraktor)
- Meminta laporan secara periodik
- Menyediakan fasilitas untuk kelancaran pekerjaan
- Menyediakan lahan
- Menyediakan dana
- Ikut mengawasi pelaksanaan pekerjaan dengan menunjuk
badan atau orang yang bertindak atas
nama pemilik
- Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi)
- Menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai
Wewenang:
- Memberitahukan hasil lelang secara tertulis kepada
masing-masing kontraktor
- Dapat mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan
memberitahukannya secara tertulis jika terjadi hal-hal diluar kontrak yang
ditetapkan
2. Konsultan
(consultant)
Merupakan pihak yang ditentukan oleh pemilik proyek untuk membantu didalam merencanakan atau mendesain bangunan, melakukan studi kelayakan, mengawasi berlangsungnya proses konstruksi, atau bahkan mengatur pelaksanaan proyek konstruksi.
Hak dan kewajiban:
- Membuat perencanaan secara lengkap yangterdiri dari
gambar rencana, rencana kerja,syarat-syarat, hitungan struktur, RAB.
- Memberikan usulan serta pertimbangankepada pengguna
jasa dan kontraktor
- Memberikan jawaban dan penjelasan tentangperencanaan
- Membuat gambar revisi bila terjadi perubahan
- Menghadiri rapat koordinasi
3. Kontraktor (contractor)
Merupakan pihak yang ditetapkan oleh pemilik proyek untuk mengatur pelaksanaan kegiatan konstruksi dang mengolah sumber daya berupa bahan, peralatan, tenaga kerja, metode dan modal, sehingga menghasilkan produk akhir berupa konstruksi.
Hak dan kewajiban:
- Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yangtelah
ditetapkan oleh pengguna jasa
- Membuat gambar pelaksanaan
- Menyediakan alat keselamatan kerja
- Membuat laporan hasil pekerjaan (harian,mingguan,
bulanan)
- Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai ketetapan yang
berlaku
4. Subkontraktor (subcontractor)
Merupakan pihak yang dalam pelaksanaannya membantu kontraktor untuk menyelesaikan sebagian pekerjaanya dan supplier untuk memasok material yang dibutuhkan oleh proyek konstruksi.
5. Tenaga Kerja
(employee)
Merupakan pihak yang berada dibawah tanggung jawab kontraktor atau subkontraktor untuk melaksanakan kegiatan konstruksi dilapangan dengan keahlian atau keterampilan tertentu, baik secara individu maupun kelompok yang dikoordinasikan oleh mandor.
6. Supplier
Merupakan pihak yang terkait dalam pengadaan material konstruksi.
Merupakan pihak yang terkait dalam pengadaan material konstruksi.
7. Pemerintah
(goverment)
Merupakan pihak sebagai pembuat kebijakan didalam mengatur perangkat peraturan yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi.
Merupakan pihak sebagai pembuat kebijakan didalam mengatur perangkat peraturan yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi.
8. Bank
Merupakan institusi yang dapat menyediakan sumber keuangan atau sumber pinjaman yang membantu pendanaan proyek.
Merupakan institusi yang dapat menyediakan sumber keuangan atau sumber pinjaman yang membantu pendanaan proyek.
9. Security (keamanan)
Merupakan suatu pihak yang dapat memberikan jaminan selama proses proyek konstruksi.
Merupakan suatu pihak yang dapat memberikan jaminan selama proses proyek konstruksi.
Hubungan
antara satu pihak
dengan pihak yang
lain dalam satu
bagan organisasi dapat terdiri dari 2 hubungan kerja yaitu :
1. Hubungan
Fungsional
Hubungan fungsional adalah hubungan sesuai fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek, seperti hubungan antara konsultan perencana dan kontraktor.
contoh:
Misalnya ada tahap disain dimana konsultan perencana berfungsi sebagai perencana, kontraktor belum berfungsi. Demikian pula sebaliknya pada saat kontraktor berfungsi sebagai pelaksana konstruksi konsultan perencana sudah tidak berfungsi. Bila pada saat pelaksanaan konstruksi terdapat masalah yang berkaitan dengan perencanaan, penyelesaian masalah tergantung hubungan kerjasama (kontrak) antara pemilik dengan konsultan perencana dan kontraktor.
Hubungan fungsional adalah hubungan sesuai fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek, seperti hubungan antara konsultan perencana dan kontraktor.
contoh:
Misalnya ada tahap disain dimana konsultan perencana berfungsi sebagai perencana, kontraktor belum berfungsi. Demikian pula sebaliknya pada saat kontraktor berfungsi sebagai pelaksana konstruksi konsultan perencana sudah tidak berfungsi. Bila pada saat pelaksanaan konstruksi terdapat masalah yang berkaitan dengan perencanaan, penyelesaian masalah tergantung hubungan kerjasama (kontrak) antara pemilik dengan konsultan perencana dan kontraktor.
2. Hubungan
Kontrak
Hubungan kerjasama (kontrak) adalah hubungan berdasarkan kontrak antara 2 pihak atau lebih yang terlibat kerjasama.Kontrak merupakan kesepakatan (perjanjian) secara sukarela antara 2 pihak yang mempunyai kekuatan hukum. Kesepakatan ini dicapai setelah satu pihak penerima penawaran yang diajukan oleh pihak lain untuk melakukan sesuatu sebagaimana yang tercantum dalam penawaran.
Hubungan kerjasama (kontrak) adalah hubungan berdasarkan kontrak antara 2 pihak atau lebih yang terlibat kerjasama.Kontrak merupakan kesepakatan (perjanjian) secara sukarela antara 2 pihak yang mempunyai kekuatan hukum. Kesepakatan ini dicapai setelah satu pihak penerima penawaran yang diajukan oleh pihak lain untuk melakukan sesuatu sebagaimana yang tercantum dalam penawaran.
4. Tahapan Proyek Konstruksi
Seringkali sebagai pelaku Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah, apalagi yang tidak memiliki pengetahuan mengenai keteknikan,
tiba-tiba diminta menangani atau merencanakan suatu pengadaan pekerjaan
Konstruksi, walaupun pekerjaan konstruksi tersebut berupa bangunan sederhana 3
lantai misalnya. tentunya hal ini membuat kita menjadi bingung,
Secara garis besar tahapan proyek konstruksi dapat
dibagi menjadi :
- Tahap perencanaan (planning)
- Tahap perancangan (design)
- Tahap pengadaan/pelelangan
- Tahap pelaksanaan (construction)
1. Tahap Perencanaan (Planning)
Merupakan penetapan garis-garis besar rencana
proyek, meliputi
- Rekruitment konsultan (MK, perencana) untuk menterjemahkan kebutuhan pemilik, membuat TOR, survey, feasibility study kelayakan proyek, pemilihan desain, schematic design, program dan budget, financing. Disini merupakan tahap pengelolaan (briefing), studi, evaluasi dan program yang mencakup hal-hal teknis ekonomis, lingkungan, dll
Fungsi Perencanaan ( Planning );
adalah berupa tindakan pengambilan keputusan yang
mengandung data/informasi, asumsi maupun fakta kegiatan yang akan dipilih dan
akan dilakukan pada masa yang akan datang, antara lain :
-
menetapkan tujuan dan sasaran usaha
-
menyusun rencana induk jangka panjang dan
jangka pendek
-
mengembangkan strategi dan prosedur
-
menyiapkan pendanaan dan prosedur operasi
Fungsi Perencanaan ini manfaatnya adalah sebagai alat kontrol
maupun pengendali kegiatan, pedoman,serta sarana untuk memilih dan menetapkan
kegiatan yang diperlukan.
Hasil dari tahap ini adalah
- Laporan survey
- Studi kelayakan
- Program dan bugdet
- TOR (Term Of Reference)
- Master plan
Study Kelayakan (Feasibility Study)
Tujuan dari tahap ini untuk meyakinkan Pemilik proyek
bahwa proyek konstruksi yang diusulkan layak untuk dilaksanakan, baik dari
aspek perencanaan dan perancangan, aspek ekonomi (biaya dan sumber pendanaan),
maupun aspek lingkungannya.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tahap studi kelayakan
ini adalah :
- Menyusun rancangan proyek secara kasar dan mengestimasi biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek tersebut.
- Meramalkan manfaat yang akan diperoleh jika proyek tersebut dilaksanakan, baik manfaat langsung (manfaat ekonomis) maupun manfaat tidak langsung (fungsi sosial)
- Menyusun analisis kelayakan proyek, baik secara ekonomis maupun finansial.
- Menganalisis dampak lingkungan yang mungkin terjadi apabila proyek tersebut dilaksanakan.
Tahap Penjelasan (Briefing)
Tujuan dari tahap penjelasan adalah untuk memungkinkan
pemilik proyek menjelaskan fungsi proyek dan biaya yang diijinkan, sehingga
konsultan perencana dapat secara tepat menafsirkan keinginan pemilik proyek dan
membuat taksiran biaya yang diperlukan.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada tahap ini adalah
:
- Menyusun rencana kerja dan menunjuk para perencana dan tenaga ahli
- Mempertimbangkan kebutuhan pemakai, keadaan lokasi dan lapangan, merencanakan rancangan, taksiran biaya, dan persyaratan mutu.
- Mempersiapkan ruang lingkup kerja, jadwal waktu, taksiran biaya dan implikasinya, serta rencana pelaksanaan
- Mempersiapkan sketsa dengan skala tertentu yang menggambarkan denah dan batas-batas proyek.
2. Tahap Desain /Perancangan (Design)
Tahap perancangan meliputi dua sub tahap yaitu :
- tahap Pra-Desain (Preliminary Design) dan
- tahap pengembangan Desain (Development Design) / Detail Desain (Detail Design).
Preliminary Design (Pra Rancangan)
Yang mencakup kriteria desain, skematik desain, proses
diagram blok plan, rencana tapak, potongan, denah, gambar situasi/site plan
tata ruang, estimasi cost.
Design Development (Pengembangan Rancangan)
Merupakan tahap pengembangan dari pra rancangan yang
sudah dibuat dan perhitungan-perhitungan yang lebih detail, mencakup :
- Perhitungan-perhitungan detail (struktural maupun non struktural) secara terperinci
- Gambar-gambar detail (gambar arsitektur, elektrikal, struktur, mekanal, dsb)
- Outline specification (garis besar)
- Estimasi cost untuk konstruksi secara terperinci
Desain akhir dan penyiapan dokumen
pelaksanaan (final design & construction documen)
Merupakan tahap akhir dari perencanaan dan persiapan
untuk tahap pelelangan, mencakup :
- Gambar-gambar detail, untuk seluruh bagian pekerjaan
- Detail spesifikasi
- Bill of quantity (daftar volume)
- Estimasi biaya konstruksi (secara terperinci)
- Syarat-syarat umum administrasi dan peraturan umum (dokumen lelang)
Tujuan dari tahap ini adalah :
- Untuk melengkapi penjelasan proyek dan menentukan tata letak, rancangan, metoda konstruksi dan taksiran biaya agar mendapatkan persetujuan dari pemilik proyek dan pihak berwenang yang terlibat.
- Untuk mempersiapkan informasi pelaksanaan yang diperlukan, termasuk gambar rencana dan spesifikasi serta untuk melengkapi semua dokumen tender.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pada tahap
perancangan (design) ini adalah :
- Mengembangkan ikhtisar proyek menjadi penjelasan akhir.
- Memeriksa masalah teknis
- Meminta persetujuan akhir ikhtisar dari Pemilik proyek
- Mempersiapkan rancangan skema (pra-desain) termasuk taksiran biayanya, rancangan terinci (detail desain), gambar kerja, spesifikasi, jadwal, daftar volume, taksiran baiaya akhir, dan program pelaksanaan pendahuluan termasuk jadwal waktu.
3.
Tahap Pengadaan/Pelelangan (Procurement/Tender)
Tujuan dari tahap ini adalah untuk menunjuk Kontraktor
sebagai pelaksanan atau sejumlah kontraktor sebagai sub-kontraktor yang
melaksanakan konstruksi di lapangan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tahap ini adalah
:
Prakualifikasi
Seringkali dalam tahap pelelangan diadakan beberapa
prosedur agar kontraktor yang berpengalaman dan berkompeten saja yang
diperbolehkan ikut serta dalam pelelangan. Prosedur ini dikenal sebagai babak
prakualifikasi yang meliputi pemeriksaan sumber daya keuangan, manajerial dan
fisik kontraktor yang potensial, dan pengalamannya pada proyek serupa, serta
integritras perusahaan. Untuk proyek-proyek milik emerintah, Kontraktor yang
memenuhi persyaratan biasanya dimasukkan ke dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM)
Dokumen Kontrak
Dokumen kontrak sendiri
didefinisikan sebagai dokumen legal yang menguraikan tugas dan tangjung jawab
pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Dokumen kontrak akan ada setelah terjadi
ikatan kerjasama antara dua pihak atau lebih. Sebelum hal itu terjadi terdapat
proses pengadaan atau proses pelelangan dimana diperlukan Dokumen lelang atau
dokumen tender
4. Tahap Pelaksanaan (Construction)
Tujuan dari tahap pelaksanaan adalah untuk mewujudkan
bangunan yang dibutuhkan oleh pemilik proyek dan sudah dirancang oleh Konsuktan
Perencana dalam batasan biaya dan waktu yang telah disepakati, serta dengan
kualitas yang telah disyaratkan. Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini adalah
merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan semua operasional di
lapangan.
Perencanaan dan pengendalian proyek secara umum
meliputi :
- Perencanaan dan pengendalian jadwal waktu pelaksanaan
- Perencanaan dan pengendalian organisasai lapangan
- Perencanaan dan pengendalian tenaga kerja
- Perencanaan dan pengendalian peralatan dan material
Sedangkan koordinasi seluruh operasi di lapangan
meliputi :
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pembangunan, baik untuk bangunan sementara maupun bangunan permanen, serta semua fasilitas dan perlengkapan yang terpasanag.
- Mengkoordinasikan para Sub-Kontraktor
- Penyeliaan umum.
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk gedung berbeda
dengan pekerjaan konstruksi jalan atau konstruksi bendungan, pelabuhan dsb.
Pada pekerjaan konstruksi, 4 target yang harus dicapai kontraktor :
- Selesai dengan mutu/kualitas paling tidak sama dengan yang ditentukan dalam spec/perencanaan
- Selesai dengan waktu lebih kecil atau sama dengan waktu perencanaan
- Selesai dengan biaya paling tidak sama dengan biaya yang direncanakan
- Selesai dengan tidak menimbulkan dampak lingkungan (sosial, fisik, dan administratif)
- Pemeriksaan lab/testing
- Penyerahan pertama
- Masa pemeliharaan
- Penyerahan kedua.







Komentar
Posting Komentar